Sejarah jilbab
Sebelumnya kita akan membahas pengertian JILBAB !!!
Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian jilbab. Ada yang mengatakan jilbab itu mirip rida' (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang). Sebagian lagi mengartikan dengan gina', yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al - Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan.
Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.
Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab :
Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian jilbab. Ada yang mengatakan jilbab itu mirip rida' (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang). Sebagian lagi mengartikan dengan gina', yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al - Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan.
Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.
Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab :
Dunia
Indonesia
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung.Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.
Manfaat Menggunakan Jilbab :
1. Menaati Perintah Agama
2. Terhindari dari godaan untuk centil dan tidak sopan
3. Laki laki akan merasa segan mengganggu/mengoda anda
4. Menutupi Aurat
5. Mencegah sengatan sinar matahari
6. Mencegah Kanker Kulit
7. Menjaga kesehatan rambut
8. Mendidik untuk berperilaku baik
9. Menutupi masalah rambut
10. Mengurangi biaya perawatan rambut
11. Menyusui ? Memberikan asi di tempat umum dengan mudah
12. Membuka lapangan kerja
13. Cantik dengan berjilbab
Hukum Memakai Jilbab Bagi Muslimah Menurut Islam adalah sesuatu yang qad’iyah,dan tidak ada hal yang khilaf didalamnya,walaupun ada segelintir orang yang mencoba merusaknya dengan dalil yang dipaksakan,hal itu sebenarnya dikarenakan dirinya tidak memiliki Ilmu dan dikuasai oleh hawanafsu.
Jilbab adalah penutup aurat wanita dan wanita memang adalah aurat,maksudnya,tubuh wanita serta bagian bagian dari tubuh wanita itu adalah aurat dan memang harus ditutupi.
Keterangan seperti ini ada disemua kitab kitab fiqih dan ashal pengambilannya adalah alqur’an dan alhadits diantara adalah hadits nabi :
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”( HR Tirmidzi).
dan mengenai penutupan aurat atau memakai jilbab pengambilannya diantaranya adalah Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
jadi sudah sangat jelas Hukumnya Jilbab menurut Islam.
dilihat dari Ayat maupun hadits lalu diperkuat oleh pendapat pendapat semua Imam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang sudah masyhur dan benar benar mengetahui mengenai asbabul nuzul dan asbabul wurudnya maka tidak ada keraguan lagi bahwa Jilbab itu Wajib Hukumnya bagi Muslimah
Perbedaan Jilbab, Hijab, Khimar, Kerudung :
Jilbab
- Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki Mustafa Kemal Atatürk mengeluarkan pelarangan penggunaan kain asli pribumi (sebelumnya Turki diperintah oleh Kerajaan Ottoman) di negaranya.
- Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran
Indonesia
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung.Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.
Manfaat Menggunakan Jilbab :
1. Menaati Perintah Agama
2. Terhindari dari godaan untuk centil dan tidak sopan
3. Laki laki akan merasa segan mengganggu/mengoda anda
4. Menutupi Aurat
5. Mencegah sengatan sinar matahari
6. Mencegah Kanker Kulit
7. Menjaga kesehatan rambut
8. Mendidik untuk berperilaku baik
9. Menutupi masalah rambut
10. Mengurangi biaya perawatan rambut
11. Menyusui ? Memberikan asi di tempat umum dengan mudah
12. Membuka lapangan kerja
13. Cantik dengan berjilbab
Hukum Memakai Jilbab Bagi Muslimah Menurut Islam adalah sesuatu yang qad’iyah,dan tidak ada hal yang khilaf didalamnya,walaupun ada segelintir orang yang mencoba merusaknya dengan dalil yang dipaksakan,hal itu sebenarnya dikarenakan dirinya tidak memiliki Ilmu dan dikuasai oleh hawanafsu.
Jilbab adalah penutup aurat wanita dan wanita memang adalah aurat,maksudnya,tubuh wanita serta bagian bagian dari tubuh wanita itu adalah aurat dan memang harus ditutupi.
Keterangan seperti ini ada disemua kitab kitab fiqih dan ashal pengambilannya adalah alqur’an dan alhadits diantara adalah hadits nabi :
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”( HR Tirmidzi).
dan mengenai penutupan aurat atau memakai jilbab pengambilannya diantaranya adalah Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
jadi sudah sangat jelas Hukumnya Jilbab menurut Islam.
dilihat dari Ayat maupun hadits lalu diperkuat oleh pendapat pendapat semua Imam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang sudah masyhur dan benar benar mengetahui mengenai asbabul nuzul dan asbabul wurudnya maka tidak ada keraguan lagi bahwa Jilbab itu Wajib Hukumnya bagi Muslimah
Perbedaan Jilbab, Hijab, Khimar, Kerudung :
Jilbab
- jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh." Kecuali Wajah dan telapak tangan. Adapun #jilbab dalam surat Al-Ahzab (33) : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah
- Setiap Jilbab adalah Hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yg tampak. Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu. Hijab menurut Al Quran artinya penutup secara umum, bisa brupa tirai pembatas, kelambu, papan pembatas, dan pembatas atau aling-aling lainnya. Memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
- Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yg mnutupi atau menghalangi dirinya.
- Khimar menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar ini tidak Khimar merupakan pakaian atas atau penutup kepala. Desain pakaian ini yaitu menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka).
- Khimar ini tidak diikatkan ke leher seperti kerudung, karena jika hal tersebut dilakukan, maka akan memperjelas bentuk lekuk dada dari wanita. Jadi khimar harus menjulur lurus kebawah dari kepala ke seluruh dada tertutupi. Khimar seringkali disebut kerudung, tapi sebenarnya berbeda. Perintah Khimar terdapat dalam QS An-Nur ayat 31. Khimar adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka.
- Kerudung hampir mirip dengan Khimar , namun kerudung tidak dianjurkan dalam Islam, karena desain kerudung cuma sebagai penutup kepala saja. Kerudung yang hanya sebagai penutup kepala, tidak sepanjang khimar yang mampu menutupi dada wanita sekaligus. Kerudung hanya menutup kepala atau leher saja, akan tetapi bentuk lekuk tubuh pada bagian leher dan dada masih terlihat.